Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini gratis guna menyatakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Kritik Utama Mereka:
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter. - Mutasi Dokter & Keterbalikan
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, dianggap merongrong kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Peringatan dari para master besar bahwa tanpa adanya kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap kerja dapat menurun dan berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran haruslah otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi, berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui personnel ahli Menkes menjelaskan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “sekedar menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang mengurangi kekuatan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Kebebasan kolegium berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademis & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dimonopoli satu pihak.
Kesimpulan
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dibawah kontrol Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Respon Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Menjaga independensi penting untuk mempertahankan kualitas pendidikan & pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |